Musisi Kanada Ashley MacIsaac Gugat Google Rp24 Miliar Akibat Fitnah AI Overview
Musisi asal Kanada, Ashley MacIsaac, melayangkan gugatan hukum terhadap Google senilai US$1,5 juta atau sekitar Rp24 miliar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Ontario pada Kamis (18/6/2026).
>>> Moonton Rilis Kode Redeem ML 18 Juni 2026, Klaim Diamond dan Skin Gratis
Langkah hukum ini dipicu oleh kesalahan sistem kecerdasan buatan milik Google, AI Overview. Sistem tersebut menampilkan informasi palsu yang menuduh MacIsaac melakukan kejahatan seksual.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, AI Overview secara keliru menyimpulkan bahwa peraih tiga penghargaan Juno Awards itu pernah dihukum atas kasus penyerangan seksual, penganiayaan, dan bujukan seksual terhadap anak melalui internet.
Sistem itu bahkan menyebut nama MacIsaac telah terdaftar seumur hidup dalam registrasi nasional pelaku kejahatan seksual di Kanada.
Dampak Langsung pada Karier dan Psikologis
Kesalahan sistem tersebut langsung berdampak pada reputasi digital MacIsaac.
>>> UBS Proyeksikan FTSE 100 Tembus 11.000 pada Akhir 2026
Salah satu jadwal konsernya di Nova Scotia dibatalkan secara sepihak oleh penyelenggara setelah manajemen menemukan informasi keliru itu melalui hasil pencarian Google.
MacIsaac juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat tuduhan palsu tersebut. Ia sempat mengkhawatirkan keselamatan pribadinya setelah informasi itu beredar luas di internet.
Atas kecacatan desain dan keluaran AI Overview, Google dinilai harus bertanggung jawab penuh.
>>> Pemerintah Pertahankan HET Minyakita Rp 15.700 per Liter
MacIsaac menuntut ganti rugi yang terbagi menjadi tiga bagian, masing-masing senilai US$500.000 untuk ganti rugi umum, ganti rugi tambahan, dan ganti rugi hukuman.
Update Terbaru
Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas 18 Juni 2026 Turun
Kamis / 18-06-2026, 12:16 WIB
Prodia Diagnostic Line Targetkan Dana IPO Rp62,75 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Panselnas Hapus Penalti Rp100 Juta untuk Calon Manajer Koperasi Desa
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Indonesia Dinilai Perlu Tingkatkan Hilirisasi Mineral Kritis
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Uzbekistan Kalah 1-3 dari Kolombia di Debut Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Pengamat: Inpres Jalan Daerah Perkuat Konektivitas Distribusi Pangan
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Indonesia Terpilih sebagai Anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
Pemprov DKI Optimalkan Teknologi dan AI untuk Tata Kelola Kota
Kamis / 18-06-2026, 12:15 WIB
KETRACO Integrasikan Teknologi SAP untuk Stabilkan Jaringan Energi Terbarukan
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Kanada Incar Kemenangan Perdana Lawan Qatar di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Yamaha NMAX Turbo Uji Ketangguhan di Beragam Medan Lombok
Kamis / 18-06-2026, 12:13 WIB
Peruri Hadirkan Teknologi RFID Blockchain untuk Jamin Keaslian Produk Industri Kreatif
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Ketua Ombudsman Digelar Pekan Depan
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB
KAI Tutup 144 dari 172 Titik Prioritas Perlintasan, 88% Kecelakaan Akibat Menerobos
Kamis / 18-06-2026, 12:12 WIB






