Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan, Reza Aditya dan Putri Masyita, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah pihak rumah produksi menuduh Ratu melayangkan somasi kepada orang tua kandungnya sendiri.

>>> Aplikasi AI Website Builder Jadi Solusi Praktis bagi Profesional Digital

Pernyataan produser dalam konferensi pers sebelumnya dinilai sebagai fitnah besar yang merusak reputasi sang aktris di mata publik.

Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum terhadap orang tuanya.

"Terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya," ujar Zion di Polda Metro Jaya.

Tudingan tersebut dinilai sangat merugikan posisi Ratu, mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga sejak usia 13 tahun.

>>> Medco Energi Bagikan Dividen Tunai US$ 87 Juta untuk Tahun Buku 2025

Kuasa hukum lainnya, Toguh Hutapea, menambahkan bahwa Ratu telah berjuang menafkahi keluarga sejak kecil, sehingga tuduhan tidak sayang kepada orang tua tidak berdasar.

Ratu Sofya menegaskan bahwa pelaporan ini murni ditujukan kepada pihak rumah produksi, bukan masalah internal keluarga.

"Permasalahan yang kami laporkan di sini adalah murni permasalahan eksternal yang dilakukan oleh pihak terlapor kepada pelapor," kata Zion.

Laporan polisi telah terdaftar dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 juncto Pasal 441 tentang pencemaran nama baik.

>>> Dokter Rio: Nyeri Pinggang Sebelum Tidur Bukan Saraf Kejepit

Ratu Sofya menuntut permohonan maaf terbuka dari produser guna memulihkan nama baiknya.