Polda Metro Jaya angkat bicara terkait putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan tersebut menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang berjalan.

>>> Hemat Biaya, Ini Waktu Termurah Liburan ke Jepang

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7).

Hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ucap dia.

Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," tutur dia.

>>> Hasto Tagih Surat Balasan BGN soal Data Kader PDIP Terlibat MBG

Setelah putusan praperadilan kedua ini, proses pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan sesuai agenda persidangan.

Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. "Perkara pokok tetap berjalan.

Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Abrianto juga menyebut jika ada permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya siap menghadapinya secara profesional.

"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

>>> Harga Minyak Dunia Tembus US$90, ESDM Proyeksikan ICP Juli Turun ke US$67

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin siang.