Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi membacakan penetapan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora di kawasan Hotel Sultan, Senayan, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

>>> Swiss Targetkan Kemenangan Lawan Bosnia di Laga Kedua Grup B Piala Dunia 2026

Sebelum pembacaan amar putusan, pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan resmi terhadap termohon eksekusi di lokasi tersebut.

Panitera PN Jakarta Pusat Azhar menyatakan bahwa pengadilan memanggil PT Indobuildco sebagai penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, dan kini sebagai termohon eksekusi.

Dokumen permohonan yang diajukan pemohon memuat tuntutan pengembalian seluruh aset tanah beserta fasilitas bangunan di atas lahan sengketa kepada negara.

Azhar menjelaskan bahwa para pemohon eksekusi memohon kepada Ketua PN Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.

>>> Lil Nas X Siapkan Musik Baru Usai Jalani Rehabilitasi Bipolar

Pencocokan objek perkara atau konstatering telah dilakukan sebelum penetapan dijatuhkan dan menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim untuk mengabulkan permohonan.

Menurut Azhar, PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dapat dikabulkan.

Surat penetapan resmi ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Henny Helthima pada 30 April 2026, yang menginstruksikan juru sita melakukan pengosongan dengan pengamanan aparat keamanan negara.

>>> Aqila Zhavira dan Betrand Peto Resmi Putus, Ini Penjelasannya

Azhar menambahkan bahwa panitera dan para panitera muda pidana beserta juru sita akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas eks HGB 26 dan 27.