PN Jakarta Pusat Bacakan Penetapan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi membacakan penetapan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora di kawasan Hotel Sultan, Senayan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
>>> Swiss Targetkan Kemenangan Lawan Bosnia di Laga Kedua Grup B Piala Dunia 2026
Sebelum pembacaan amar putusan, pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan resmi terhadap termohon eksekusi di lokasi tersebut.
Panitera PN Jakarta Pusat Azhar menyatakan bahwa pengadilan memanggil PT Indobuildco sebagai penggugat konpensi, tergugat rekonpensi, dan kini sebagai termohon eksekusi.
Dokumen permohonan yang diajukan pemohon memuat tuntutan pengembalian seluruh aset tanah beserta fasilitas bangunan di atas lahan sengketa kepada negara.
Azhar menjelaskan bahwa para pemohon eksekusi memohon kepada Ketua PN Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
>>> Lil Nas X Siapkan Musik Baru Usai Jalani Rehabilitasi Bipolar
Pencocokan objek perkara atau konstatering telah dilakukan sebelum penetapan dijatuhkan dan menjadi bahan pertimbangan utama majelis hakim untuk mengabulkan permohonan.
Menurut Azhar, PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dapat dikabulkan.
Surat penetapan resmi ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Pusat Dr. Henny Helthima pada 30 April 2026, yang menginstruksikan juru sita melakukan pengosongan dengan pengamanan aparat keamanan negara.
>>> Aqila Zhavira dan Betrand Peto Resmi Putus, Ini Penjelasannya
Azhar menambahkan bahwa panitera dan para panitera muda pidana beserta juru sita akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas eks HGB 26 dan 27.
Update Terbaru
Swiss vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Duel Grup B di Los Angeles
Kamis / 18-06-2026, 12:52 WIB
Perbanas Prediksi BI Rate Tetap 5,5 Persen di RDG Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 12:52 WIB
Sucor Asset Management Perkuat Strategi Investasi Hadapi Dinamika Pasar
Kamis / 18-06-2026, 12:52 WIB
BI Rate Diprediksi Tetap 5,5%, Perbanas Soroti Biaya Dana Perbankan
Kamis / 18-06-2026, 12:52 WIB
IHSG Melemah 1,06 Persen Akibat Tekanan Sentimen Domestik dan Global
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Saham PIK2 Melesat 6,23% di Sesi I Usai Pengumuman Private Placement
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Kinerja Sucor AM Capai Rp47,22 Triliun pada Kuartal I 2026
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Pertamina Gandeng Subholding Downstream Dorong Pasar UMKM di Jakarta Fair
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Mendengkur Setiap Malam Bisa Ganggu Kesehatan Mental dan Daya Ingat
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Pratinjau Meksiko vs Korsel: Berebut Kendali Grup A Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Putin: Rusia dan ASEAN Dukung Sistem Tatanan Dunia yang Adil
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Persija Jakarta Resmi Akhiri Kontrak Hanif Sjahbandi
Kamis / 18-06-2026, 12:50 WIB
Kaki Kiri Messi Diasuransikan Rp16 Triliun, Banyak yang Tak Tahu
Kamis / 18-06-2026, 12:49 WIB
King Nassar Gelar Konser Tunggal Perdana November 2026
Kamis / 18-06-2026, 12:49 WIB






