Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan pada Kamis pagi.

Proses ini melibatkan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

>>> Novel 'Bersampul Batik' Angkat Kisah Cinta dan Dinamika Pesantren

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyatakan eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB.

Objek eksekusi adalah lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.

Jkt. Pst.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan negara sebagai pemilik sah tanah melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora.

Hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023. PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan.

>>> Pemerintah Siapkan Uji Coba BBM Bioetanol E20, Target 2028

Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lain.

Sebelumnya, PN Jakpus telah menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Pemerintah Siapkan Pemanfaatan Aset untuk Rakyat

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah telah menyiapkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan. Aset ini akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Bambang menjelaskan tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959. Pembebasan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara.

>>> Pelaku Pasar Tunggu Dua Pengumuman Penting MSCI Penentu Arah IHSG

Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.