PN Jakpus Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan dengan Bantuan Polri-TNI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan pada Kamis pagi.
Proses ini melibatkan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
>>> Novel 'Bersampul Batik' Angkat Kisah Cinta dan Dinamika Pesantren
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyatakan eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB.
Objek eksekusi adalah lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 208/Pdt. G/2025/PN.
Jkt. Pst.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan negara sebagai pemilik sah tanah melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora.
Hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023. PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan.
>>> Pemerintah Siapkan Uji Coba BBM Bioetanol E20, Target 2028
Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat segera dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lain.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Pemerintah Siapkan Pemanfaatan Aset untuk Rakyat
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah telah menyiapkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan. Aset ini akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Bambang menjelaskan tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959. Pembebasan dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara.
>>> Pelaku Pasar Tunggu Dua Pengumuman Penting MSCI Penentu Arah IHSG
Eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
Update Terbaru
Menkum Serahkan Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Aryaduta Menteng dan Suites Semanggi Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Harry Su: Kinerja ANTM Hadapi Tantangan di Semester II-2026
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Baca Preview Spoiler Lookism Chapter 613 Bahasa Indonesia, Kejutan Besar! Pembaca Makin Penasaran
Kamis / 18-06-2026, 13:00 WIB
Perpres 27/2026 Belum Bisa Diakses Publik Sebulan Setelah Diumumkan
Kamis / 18-06-2026, 12:56 WIB
Bocoran Boruto Two Blue Vortex Chapter 34: Kondisi Sarada dan Jadwal Rilis
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Ditjen Pajak Soroti Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Saham PANI Berbalik Melompat 6,23 Persen pada Sesi I
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Samsung Galaxy S26 Series Hadirkan Lima Teknologi Gaming Terbaru
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Penyebab Pasangan Sering Bertengkar Menurut Pakar, dari Emosi hingga Domestik
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Qualcomm Rilis Snapdragon Reality Elite, Tingkatkan Performa AR
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
Samsung Galaxy S26 Series Hadirkan Lima Teknologi Penunjang Performa Gaming Stabil
Kamis / 18-06-2026, 12:55 WIB
4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna, Nyaman Digenggam dan Muat di Tas Kecil
Kamis / 18-06-2026, 12:53 WIB
Universitas Indonesia Perketat Seleksi Masuk Vokasi dan S1
Kamis / 18-06-2026, 12:52 WIB






