Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara dari pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan perpajakan pada program tersebut.

>>> Saham PANI Berbalik Melompat 6,23 Persen pada Sesi I

Hal ini berkaitan dengan perlakuan pajak atas dana yang disalurkan ke satuan pelayanan pemenuhan gizi atau dapur MBG.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).

Perbedaan pandangan ini bermula dari surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional sebelumnya yang menyatakan bahwa seluruh hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Bimo mengingatkan bahwa penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan memiliki aturan konstitusional yang ketat.

Kebijakan tersebut seharusnya diatur secara resmi melalui undang-undang serta regulasi turunannya.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.

Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang," tutur Bimo.

Badan Gizi Nasional sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian bagi pengelola dapur dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.

Namun, kerangka regulasi perpajakan yang berlaku saat ini masih mengategorikan dana tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan.

Aspek legalitas ini didasarkan pada status pengelola yang berbentuk badan usaha komersial.

>>> Samsung Galaxy S26 Series Hadirkan Lima Teknologi Gaming Terbaru