Juri: Eksekusi Eks Hotel Sultan Jalankan Amanah Lindungi Aset Negara
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan merupakan amanah negara untuk menjaga dan melindungi aset negara.
Menurutnya, langkah ini juga menjaga kewibawaan negara atas aset yang dimiliki.
>>> Swiss Hadapi Bosnia di Grup B Piala Dunia 2026
"Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan dan kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.
"Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimiliki negara," imbuhnya.
Juri menyampaikan proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya telah berjalan sebagaimana mestinya.
Meskipun sempat terjadi beberapa insiden yang tidak diharapkan, pengambilalihan aset negara yang meliputi eks Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dapat terlaksana berkat dukungan berbagai pihak.
Dia mengatakan agenda pengambilalihan itu menjadi peristiwa penting karena aset negara yang selama sekitar 50 tahun dikelola pihak lain kini telah kembali kepada negara.
Setelah proses pengambilalihan selesai, aset tersebut akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
"Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," kata Juri.
Pengelolaan Aset Selanjutnya
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pengelolaan aset selanjutnya akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Update Terbaru
Ditjen Diktisaintek Ungkap Hambatan Belajar Mahasiswa Tunanetra di Kampus
Kamis / 18-06-2026, 14:08 WIB
Pertamina Patra Niaga Evaluasi Harga Pertamax Setiap Bulan
Kamis / 18-06-2026, 14:08 WIB
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator
Kamis / 18-06-2026, 14:05 WIB
Ditjen Pajak Catat Penerimaan Neto Rp940,31 Triliun per Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:05 WIB
Sudin Pendidikan Jaksel Dampingi Keluarga Siswi SMAN 6 Korban Kecelakaan
Kamis / 18-06-2026, 14:05 WIB
Polda NTB Serahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Narkoba
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Kiosgamer Gelar Event Bonus Top Up Eclipse Garena Free Fire
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Avrist Assurance Gandeng Lima Mitra Perluas Pasar Asuransi Digital
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Militer Meksiko Tembak Jatuh Drone Pengintai Latihan Timnas Korea Selatan
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Raul Gonzalez Buka Peluang Latih Timnas Indonesia di Masa Depan
Kamis / 18-06-2026, 14:04 WIB
Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Terkait Korupsi MBG
Kamis / 18-06-2026, 14:01 WIB
Pertamina Patra Niaga Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter per 10 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:01 WIB
Cek Status BLT Kesra 2026 Lewat Ponsel, Begini Caranya
Kamis / 18-06-2026, 14:00 WIB
Roberto Martinez Soroti Hilangnya Variasi Serangan Portugal Usai Ditahan Kongo
Kamis / 18-06-2026, 14:00 WIB






