"Ke depan PPK GBK bersama Kemensetneg tentu akan melaksanakan sesuai peraturan Menteri Keuangan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aset ini dan kita wajib segera PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya," kata dia.

Rakhmadi menyebut PPK GBK bersama Kementerian Sekretariat Negara berkewajiban mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, termasuk menghadirkan dampak yang lebih positif bagi masyarakat melalui penambahan area yang dapat dimanfaatkan bersama di kawasan Blok 15.

Dia berharap pengelolaan aset tersebut dapat memberikan manfaat dari sisi finansial ataupun dampak positif bagi kehidupan masyarakat di kawasan Senayan.

Kuasa hukum PPK GBK Chandra M.

Hamzah mengatakan pemanfaatan aset yang berstatus barang milik negara harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.

>>> Enam Bot AI Prediksi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Menjadi Favorit

06/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara.

Menurut dia, seluruh pelaksanaan pemanfaatan aset harus mengacu pada regulasi tersebut sehingga pengelola wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan menegaskan aset eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN) yang telah dilaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia mengatakan pemanfaatan aset ke depan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara melalui kerja sama antara pengguna barang, Kementerian Sekretariat Negara, dan PPK GBK.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.

G/2025/PN. Jkt.

Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt. Eks/2026/PN.

Jkt.

Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK.

Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.

Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPK GBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.

>>> Pakuwon Group Fasilitasi Sunatan Massal 700 Anak di Jabodetabek

Sempat terjadi kericuhan dalam proses tersebut lantaran adanya sekelompok massa yang melakukan demonstrasi menolak dilaksanakannya eksekusi.