Sebanyak 3.161 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026 mulai pukul 09.00 WIB.

Pengamanan ketat dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

>>> Dokter SMC Malaysia Ungkap Bahaya Gejala Senyap Penyakit Ginjal Kronis

Sejak pukul 08.00 WIB, sekelompok massa simpatisan PT Indobuildco telah berkerumun di depan lobi hotel sambil membentangkan spanduk penolakan.

Akibat proses pengosongan ini, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sementara sejumlah akses, antara lain Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, dan ruas Jalan KTT menuju JICC selama satu hari penuh.

Rincian Pengamanan dan Tim Transisi

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan rincian kekuatan pengamanan yang diturunkan.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," katanya berdasarkan data dari kantor berita Antara.

Selain aparat kepolisian, PPKGBK juga melibatkan 300 personel tim transisi yang terdiri dari unsur Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, serta dibantu instansi teknis seperti PLN dan Telkom.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi memaparkan mekanisme penanganan aset milik pengelola lama yang masih tertinggal di dalam kawasan.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya.

Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juni 2026.