Panduan Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2026
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 telah resmi dibuka bagi calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Program ini memberikan pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup sesuai wilayah kampus. Proses pendaftaran dan sinkronisasi pilihan kampus berlangsung dari 15 Juni hingga 31 Oktober 2026.
>>> Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan
Calon pendaftar perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Selain itu, siapkan alamat email aktif, data keluarga, data kondisi ekonomi, data rumah tinggal, serta dokumen pendukung ekonomi lainnya.
Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah pertama adalah membuat akun KIP Kuliah melalui portal resmi. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
Setelah data diverifikasi, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
Selanjutnya, masuk ke akun dan lengkapi data diri serta data ekonomi. Pastikan semua data diisi dengan benar karena akan menjadi dasar verifikasi.
>>> Bursa Efek Indonesia Menanti Hasil Evaluasi Pasar Global MSCI
Pendaftar tetap harus mengikuti seleksi mandiri sesuai ketentuan masing-masing PTN atau PTS.
KIP Kuliah tidak menggantikan proses seleksi masuk perguruan tinggi, dan biaya pendaftaran seleksi mandiri umumnya ditanggung peserta.
Mulai 15 Juni 2026, peserta jalur mandiri wajib melakukan sinkronisasi pilihan perguruan tinggi pada sistem KIP Kuliah agar status bantuan dapat diverifikasi oleh kampus tujuan.
Setelah dinyatakan lolos seleksi mandiri, pihak kampus akan melakukan verifikasi data ekonomi dan akademik sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah resmi.
>>> KPK Dalami Distribusi Bonus di Kasus Dugaan Korupsi PPT ET
Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan atau UKT serta bantuan biaya hidup berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan sesuai ketentuan wilayah.
Update Terbaru
OJK Imbau Investor Saham Tetap Bijak Jelang Pengumuman Indeks MSCI
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Liverpool Aktifkan Klausul Pelepasan Victor Munoz dari Osasuna
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Meksiko vs Korea Selatan: Perebutan Tiket Fase Gugur Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Menhub Dudy Tetap Bahas Penyesuaian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Ravianto Ramadhan Lolos ke Semifinal Boulder World Climbing Series Innsbruck
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Trump ancam serang lagi Iran jika kesepakatan damai tak dipatuhi
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Polres Bogor Bangun Delapan Rumah Warga dari Dana Patungan Anggota
Kamis / 18-06-2026, 10:55 WIB
Saham BBCA Memerah ke Rp 6.125 akibat Tekanan Jual Pasca-Ex Date Dividen
Kamis / 18-06-2026, 10:53 WIB
PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, Ricuh Massa Pengadang
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Rupiah Melemah Tertekan Pernyataan Hawkish The Fed
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Ekonom: Proyek Panas Bumi Tarik Minat Pendanaan Global
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Siswa SMA di Jaksel Meninggal Usai Terjatuh dan Terlindas Bus
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB
Kemenag: Penyuluh agama harus manfaatkan medsos sebagai sarana dakwah
Kamis / 18-06-2026, 10:52 WIB






