Komdigi Perketat Pengawasan Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul maraknya pembajakan yang kian terorganisir dan masif.
>>> IHSG Diprediksi Melemah Tertekan Sentimen Global dan Regional
Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI.
Mayoritas temuan tersebut berasal dari situs web ilegal, dengan total 9.109 pelanggaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pelanggaran HKI menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekonomi kreatif.
"Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru," kata Alexander.
Pihaknya berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan di dunia maya dan memperkuat kolaborasi dengan platform digital, pemangku kepentingan, serta masyarakat.
>>> VinFast Perluas Pasar Mobil Listrik dengan Pembaruan Teknologi
Sementara itu, penyebaran konten ilegal di media sosial dinilai lebih terkendali karena didukung sistem pelaporan yang ketat.
Industri Kreatif Terdampak
Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut merespons situasi ini. Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, menyebutkan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terpusat pada situs web.
AVISI menyiapkan strategi baru dengan fokus pada 'Follow the Money', bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memutus pemasukan situs ilegal.
Secara akumulatif, Komdigi telah menindak 4.550.790 konten negatif di ruang siber Indonesia pada periode yang sama.
>>> CFMoto V4 SRRR Tembus 315 Km/Jam, Motor Tercepat China
Pemerintah dan pelaku industri terus mengedukasi masyarakat agar menjadi pengguna internet yang bijak dan mengonsumsi konten legal.
Update Terbaru
Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Bursa Efek Indonesia Menanti Hasil Evaluasi Pasar Global MSCI
Kamis / 18-06-2026, 09:44 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
KPK Dalami Distribusi Bonus di Kasus Dugaan Korupsi PPT ET
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Pelatih Ghana Sebut Kemenangan 1-0 atas Panama Sangat Berharga
Kamis / 18-06-2026, 09:40 WIB
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Total Hadiah Puluhan Juta
Kamis / 18-06-2026, 09:37 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp 30.000 Jadi Rp 2.703.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Pemerintah Disarankan Salurkan BSU untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
4 Cara Mengatasi Cemburu agar Tidak Berujung Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.853 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Empat Langkah Kelola Rasa Cemburu agar Tidak Menjadi Overthinking
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Turun Rp30.000 Jadi Rp2.703.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.853,6 per Dolar AS pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:36 WIB
Kementerian ESDM Ajak Gaikindo Uji Coba Bensin Bioetanol E20
Kamis / 18-06-2026, 09:35 WIB






