Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital Indonesia.

Langkah ini diambil menyusul maraknya pembajakan yang kian terorganisir dan masif.

>>> IHSG Diprediksi Melemah Tertekan Sentimen Global dan Regional

Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI.

Mayoritas temuan tersebut berasal dari situs web ilegal, dengan total 9.109 pelanggaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pelanggaran HKI menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekonomi kreatif.

"Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru," kata Alexander.

Pihaknya berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan di dunia maya dan memperkuat kolaborasi dengan platform digital, pemangku kepentingan, serta masyarakat.

>>> VinFast Perluas Pasar Mobil Listrik dengan Pembaruan Teknologi

Sementara itu, penyebaran konten ilegal di media sosial dinilai lebih terkendali karena didukung sistem pelaporan yang ketat.

Industri Kreatif Terdampak

Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut merespons situasi ini. Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari, menyebutkan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terpusat pada situs web.

AVISI menyiapkan strategi baru dengan fokus pada 'Follow the Money', bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memutus pemasukan situs ilegal.

Secara akumulatif, Komdigi telah menindak 4.550.790 konten negatif di ruang siber Indonesia pada periode yang sama.

>>> CFMoto V4 SRRR Tembus 315 Km/Jam, Motor Tercepat China

Pemerintah dan pelaku industri terus mengedukasi masyarakat agar menjadi pengguna internet yang bijak dan mengonsumsi konten legal.