Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memilih langkah realistis dalam menyusun payung hukum kecerdasan buatan (AI).

Pemerintah memprioritaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Peta Jalan Nasional AI dibandingkan langsung merumuskan undang-undang.

>>> Jadwal Puasa Muharram 2026: Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Berbeda

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan pihaknya sempat mendapat masukan informal dari Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk mengkaji penyiapan Undang-Undang AI.

Parlemen menilai aturan setingkat undang-undang dapat memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat serta kepastian bagi pengembang dan investor.

Pemerintah menyambut baik usulan tersebut, namun Nezar menyatakan tidak ingin tergesa-gesa masuk ke ranah undang-undang karena proses legislasinya panjang.

"Kami mempertimbangkan, tetapi yang menjadi prioritas kita sekarang adalah perpresnya bisa meluncur lebih dahulu," ujar Nezar di sela-sela acara Indonesian Ethics AI Summit, Rabu (17/6/2026).

Pembuatan undang-undang membutuhkan tahapan pengkajian mendalam dan birokrasi yang memakan waktu lama.

Komdigi menginginkan ruang diskusi yang luas dan interaktif dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti yang dilakukan dalam persiapan Perpres Peta Jalan AI.

>>> Arsenal Incar Morgan Rogers sebagai Target Utama Bursa Transfer

Nezar menginginkan regulasi yang bersifat deliberatif dan dialogis agar seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan identifikasi masalah di lapangan.

Sejauh ini, Komdigi terus meningkatkan soliditas regulasi AI yang sudah diinisiasi sejak era Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Langkah awal yang berbentuk Surat Edaran kini dinaikkan statusnya menjadi aturan yang lebih kuat dalam bentuk Peta Jalan Nasional Artificial Intelligence.

Draf panduan mengenai etika AI telah rampung dan proses harmonisasi regulasi antarlembaga sudah selesai.

Berkas dokumen hukum tersebut kini berada di Sekretariat Negara (Setneg) dan menunggu antrean resmi untuk ditandatangani Presiden.

Melalui langkah berbasis Perpres ini, pemerintah berharap akselerasi adopsi AI di Indonesia dapat berjalan aman tanpa terhambat kekosongan hukum.

>>> Energi Anjing Air Bawa Keberuntungan bagi Enam Shio pada 17 Juni 2026

"Jadi itu yang menjadi tujuan strategis nasional," kata Nezar menatap target kemandirian teknologi AI bagi bangsa ke depan.