Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2027 senilai Rp 41,8 triliun.

Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dari usulan awal sebesar Rp 27,9 triliun.

>>> IHSG Diprediksi Melemah Terbatas Menanti Keputusan BI dan MSCI

Penambahan dana tersebut akan dialokasikan untuk tiga program strategis.

Program itu meliputi percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta kenaikan insentif guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dari keseluruhan anggaran tambahan yang disepakati, porsi terbesar senilai Rp 9,1 triliun diarahkan untuk mempercepat perbaikan sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai wilayah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama kementerian terkait di Senayan, Jakarta.

Komisi VIII DPR juga memberikan restu anggaran sebesar Rp 4,5 triliun yang dialokasikan bagi persiapan pembentukan sekaligus operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.

Di sisi lain, program peningkatan kesejahteraan bagi guru Non-ASN mendapatkan suntikan anggaran tambahan senilai Rp 295,8 miliar.

Dana ini dipakai untuk mendongkrak nominal insentif bulanan menjadi Rp 1,5 juta per bulan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR terhadap kebutuhan strategis Kementerian Agama.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI.

Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar saat memberikan paparan di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

>>> Ghana vs Panama: Susunan Pemain Grup L Piala Dunia 2026