Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan aktivitas penyelidikan lebih lanjut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyidikan.

>>> 6 Cara Membedakan Celana Jeans Levi's Asli dan Palsu

"Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi," ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Setyo menambahkan, KPK percaya dengan kinerja Kejagung dalam menangani kasus tersebut. "Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin," katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan korupsi dalam tata kelola program MBG.

>>> Harga Ethereum Melemah Dipicu Kebijakan Suku Bunga The Fed

Salah satu modusnya adalah menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung juga menduga para tersangka melakukan mark up harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.

Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan terkait kasus yang sama saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.

>>> Estimasi Biaya Tol dan BBM Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda Brio

Setyo menegaskan, koordinasi antara KPK dan Kejagung akan terus dilakukan jika diperlukan. "Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan," ujarnya.