KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan aktivitas penyelidikan lebih lanjut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyidikan.
>>> 6 Cara Membedakan Celana Jeans Levi's Asli dan Palsu
"Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi," ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Setyo menambahkan, KPK percaya dengan kinerja Kejagung dalam menangani kasus tersebut. "Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin," katanya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan korupsi dalam tata kelola program MBG.
>>> Harga Ethereum Melemah Dipicu Kebijakan Suku Bunga The Fed
Salah satu modusnya adalah menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung juga menduga para tersangka melakukan mark up harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan terkait kasus yang sama saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
>>> Estimasi Biaya Tol dan BBM Jakarta-Yogyakarta Pakai Honda Brio
Setyo menegaskan, koordinasi antara KPK dan Kejagung akan terus dilakukan jika diperlukan. "Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan," ujarnya.
Update Terbaru
Republik Ceko vs Afrika Selatan: Perburuan Kemenangan Perdana di Grup A Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:40 WIB
Antara Beton dan Rasa Aman Warga: Surabaya Hentikan Proyek Box Culvert
Kamis / 18-06-2026, 08:40 WIB
Freeport Serahkan Draf Perjanjian Divestasi Saham 12 Persen ke Pemerintah
Kamis / 18-06-2026, 08:37 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Lagi ASN Bea Cukai yang Viral Lari dari Jurnalis
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Empat Platform Ini Mudahkan Penggemar Pantau Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
The Fed Pertahankan Suku Bunga Acuan AS di Kisaran 3,5 Persen
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Perbedaan UV Filter dan SPF dalam Sunscreen yang Perlu Diketahui
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Kementerian ESDM: Harga Pertamax Berpeluang Turun Jika Minyak Dunia Melemah
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Polisi Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 08:35 WIB
The Fed Tahan Suku Bunga Acuan di Tengah Inflasi yang Masih Tinggi
Kamis / 18-06-2026, 08:35 WIB
Oriflame Indonesia Luncurkan Novage Proceuticals 10% Niacinamide Power Drops
Kamis / 18-06-2026, 08:35 WIB
Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Yamaha FreeGo 125 di Pasar Skutik
Kamis / 18-06-2026, 08:33 WIB
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat
Kamis / 18-06-2026, 08:33 WIB
Ekonom Prediksi BI Rate Tetap 5,50 Persen pada RDG Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:32 WIB






