PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan draf perjanjian divestasi saham sebesar 12 persen kepada pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan bahwa draf tersebut sudah diserahkan. "Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah," ujarnya di Jakarta, Rabu (17/6) malam.

>>> KPK Buka Peluang Periksa Lagi ASN Bea Cukai yang Viral Lari dari Jurnalis

Tony menjelaskan bahwa perjanjian pengalihan saham harus ditandatangani sebelum penerbitan perpanjangan IUPK pada 2041. "Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares sebelum 2041.

Saat ini belum, masih dalam proses," katanya.

Pengalihan kepemilikan saham Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sebesar 12 persen di PTFI kepada pemerintah telah termaktub dalam Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah.

Draf perjanjian divestasi ini merupakan tindak lanjut dari MoU tersebut.

Isi Nota Kesepahaman

MoU tentang perpanjangan IUPK PTFI ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO FCX Kathleen Quirk, dan Tony Wenas di Washington DC, Amerika Serikat, pada 18 Februari lalu.

Melalui MoU tersebut, pemerintah, FCX, dan PTFI menyepakati enam poin. Pertama, IUPK Freeport akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi selama umur cadangan.

Kedua, PTFI akan meningkatkan dukungan bagi masyarakat di Papua, termasuk pendanaan pembangunan rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan di bidang medis.

>>> Empat Platform Ini Mudahkan Penggemar Pantau Piala Dunia 2026

Ketiga, PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang.

Keempat, PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi di dalam negeri melalui penjualan domestik tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya.