Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali Ahmad Dedi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ahmad Dedi sempat viral karena lari dari para jurnalis seusai diperiksa KPK pada Jumat (8/5).

>>> Empat Platform Ini Mudahkan Penggemar Pantau Piala Dunia 2026

"Ya tentunya terbuka kemungkinan untuk penyidik melakukan itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Budi menjelaskan peluang itu terbuka karena KPK menerima informasi atau keterangan dari saksi-saksi lain terkait dugaan aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"Ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi lain yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut sehingga dari keterangan itu tentunya butuh untuk dilakukan konfirmasi," katanya.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan terkait aliran uang kasus Bea Cukai adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS).

"Informasi ataupun keterangan dari IS ini tentunya dibutuhkan oleh penyidik untuk dapat mengungkap bagaimana konstruksi perkara dugaan suap yang dilakukan oleh oknum di PT BR (Blueray Cargo) kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai," ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).