Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis di Bogor.

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pengadaan tahun 2025-2026.

>>> KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan di Imigrasi di Sejumlah Daerah

Gudang tersebut berada di bawah PT Adlas Sarana Elektrik, anak usaha PT Yasa Artha Trimanunggal.

Komoditas yang disegel merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Nilai pengadaan mencapai Rp1 triliun dan diduga mengalami praktik penggelembungan harga atau markup.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kunjungan dilakukan untuk mengecek jumlah motor listrik dan menyegel.

>>> Sabalenka ke Perempat Final, Gauff Tersingkir di Berlin

Penyidik Kejagung mengonfirmasi bahwa tindakan serupa akan menyasar fasilitas penyimpanan lain milik perusahaan terkait secara bertahap.

Seluruh biaya pengadaan barang tersebut telah dibayarkan penuh oleh BGN menggunakan anggaran negara tahun 2025.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan bahwa semua barang yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk motor, laptop, IoT, dan CCTV, harus dimaksimalkan pemanfaatannya.

>>> Komdigi Tindak 9.263 Kasus Pelanggaran HKI di Situs Web Ilegal

BGN menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan aset dan fasilitas penunjang yang telah dibeli tetap berdaya guna untuk program masyarakat.