Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ali Susanto tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (17/6) karena memiliki agenda lain.

>>> Harga Emas Antam Kamis Turun Rp30.000, Kini Rp2,703 Juta per Gram

“Pihak swasta yang juga merupakan forwarder dari PT Infinity International ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dan tentu penyidik akan koordinasi untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Keterangan Ali Susanto dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme di lapangan terkait importasi barang.

“Ini masih terus didalami supaya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan importasi barang ini bisa betul-betul kami ungkap ke permukaan,” kata Budi.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.

Para tersangka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

>>> Menkeu Purbaya Amankan Pendanaan Rp 17 Miliar dari AIIB untuk 2025-2029

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).