Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Sidang digelar pada Kamis pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

>>> Korban Tewas Akibat Agresi Israel di Gaza Tembus 73.000 Jiwa

Donald sebelumnya dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ia didakwa merugikan negara sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar.

Donald diduga memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif tanpa verifikasi langsung ke lapangan.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Vice President of Investment PT MDI, Aldi Adrian Hartanto, yang juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Perbuatan melawan hukum keduanya diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS (Rp364,22 miliar).

Dana tersebut kemudian dialirkan ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar.

>>> Kepala Bapanas: Penyerapan Hasil Peternak Unggas Dioptimalkan

Selanjutnya, dana dari kedua entitas itu dialirkan kembali ke Pamitra Wineka Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Kedua terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 618 jo.

Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain PT MDI, dua pejabat perusahaan investama lainnya, Nicko Widjaja dan William Gozali, juga menghadapi sidang putusan pada hari yang sama.

Mereka didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi TaniHub yang menyebabkan kerugian negara 5 juta dolar AS (Rp73,3 miliar).

>>> AIIB Kucurkan Dana US$ 17 Miliar untuk Proyek Pembangunan Indonesia

Nicko dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, sementara William dituntut 9 tahun penjara dengan denda yang sama.