Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan persetujuan terhadap 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang hingga Jumat, 12 Juni 2026.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengelolaan sektor mineral dan batubara yang berkelanjutan. Penerbitan dokumen operasional pertambangan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

>>> Elon Musk Resmikan IPO SpaceX di Nasdaq, Pecahkan Rekor Global

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyatakan bahwa sejumlah permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi. Evaluasi dilakukan sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Evaluasi Menyeluruh dan Digitalisasi

Evaluasi menyeluruh terus berjalan dengan menyasar aspek legalitas, jaminan reklamasi lingkungan, teknik pertambangan yang baik, serta kepatuhan penerimaan negara.

Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi standar baku sebelum mendapatkan restu operasional.

Seluruh sistem birokrasi diintegrasikan secara online melalui platform e-RKAB. Hal ini bertujuan mentransformasi tata kelola minerba secara digital.

>>> Zlatan Ibrahimovic Tak Sabar Lihat Aksi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026

Landasan aturan pengajuan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui sistem baru, matriks pengajuan diefisienkan menjadi tiga matriks pada fase eksplorasi dan sepuluh matriks untuk fase operasi produksi.

Meski disederhanakan, pengawasan terhadap keselamatan kerja dan pemberdayaan masyarakat lokal tetap diperketat.

>>> 562 Pemanah Muda Bersaing di MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 Kudus

Tri Winarno menambahkan bahwa matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan.