KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Pansus Haji DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6).
>>> Saham GOTO Stagnan di Rp 50, Buyback Rp 3,5 Triliun Ditunggu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Budi menjelaskan, pendalaman itu diperlukan karena penyidik sebelumnya telah mendapatkan keterangan tentang dugaan pemberian tersebut.
“Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” katanya.
Selain itu, KPK juga mendalami pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji saat memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.
>>> Prodia Diagnostic Line IPO, Lepas 30% Saham ke Publik
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
>>> Microsoft Hadirkan EA Sports FC 26 dan Call of Duty Vanguard di Xbox Game Pass
Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Update Terbaru
Republik Ceko vs Afrika Selatan: Perburuan Kemenangan Perdana di Grup A Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:40 WIB
Antara Beton dan Rasa Aman Warga: Surabaya Hentikan Proyek Box Culvert
Kamis / 18-06-2026, 08:40 WIB
Freeport Serahkan Draf Perjanjian Divestasi Saham 12 Persen ke Pemerintah
Kamis / 18-06-2026, 08:37 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Lagi ASN Bea Cukai yang Viral Lari dari Jurnalis
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Empat Platform Ini Mudahkan Penggemar Pantau Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
The Fed Pertahankan Suku Bunga Acuan AS di Kisaran 3,5 Persen
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Perbedaan UV Filter dan SPF dalam Sunscreen yang Perlu Diketahui
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Kementerian ESDM: Harga Pertamax Berpeluang Turun Jika Minyak Dunia Melemah
Kamis / 18-06-2026, 08:36 WIB
Polisi Kerahkan 3.161 Personel Amankan Eksekusi Hotel Sultan
Kamis / 18-06-2026, 08:35 WIB
The Fed Tahan Suku Bunga Acuan di Tengah Inflasi yang Masih Tinggi
Kamis / 18-06-2026, 08:35 WIB
Oriflame Indonesia Luncurkan Novage Proceuticals 10% Niacinamide Power Drops
Kamis / 18-06-2026, 08:35 WIB
Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Yamaha FreeGo 125 di Pasar Skutik
Kamis / 18-06-2026, 08:33 WIB
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat
Kamis / 18-06-2026, 08:33 WIB
Ekonom Prediksi BI Rate Tetap 5,50 Persen pada RDG Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 08:32 WIB






