Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6).

>>> Saham GOTO Stagnan di Rp 50, Buyback Rp 3,5 Triliun Ditunggu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Budi menjelaskan, pendalaman itu diperlukan karena penyidik sebelumnya telah mendapatkan keterangan tentang dugaan pemberian tersebut.

“Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” katanya.

Selain itu, KPK juga mendalami pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji saat memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

>>> Prodia Diagnostic Line IPO, Lepas 30% Saham ke Publik

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

>>> Microsoft Hadirkan EA Sports FC 26 dan Call of Duty Vanguard di Xbox Game Pass

Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.