Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Subbagian (Kasubbag) Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akhmad Fikri Yahmani, sebagai saksi pada Rabu (17/6).

Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).

>>> Performa Kontras Messi dan Ronaldo di Piala Dunia 2026 Picu Perdebatan GOAT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi dari Ditjen Bea Cukai didalami terkait status kepegawaian BBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai.

Hal itu diperlukan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Budi menjelaskan, dari rangkaian proses hukum perkara Bea Cukai, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan, yaitu BBP.

Sementara itu, tersangka dari pihak Bea Cukai lainnya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan penyusunan berkas dakwaan sedang berproses.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

>>> IHSG Diprediksi Sideways Cenderung Melemah Menanti RDG BI dan MSCI

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.

>>> 16 Saham Cum Dividen 18 Juni 2026, Yield Tertinggi Capai 5%

Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.