KPK Periksa Kasubbag Bea Cukai untuk Dalami Status Kepegawaian Budiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Subbagian (Kasubbag) Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akhmad Fikri Yahmani, sebagai saksi pada Rabu (17/6).
Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP).
>>> Performa Kontras Messi dan Ronaldo di Piala Dunia 2026 Picu Perdebatan GOAT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi dari Ditjen Bea Cukai didalami terkait status kepegawaian BBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai.
Hal itu diperlukan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Budi menjelaskan, dari rangkaian proses hukum perkara Bea Cukai, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan, yaitu BBP.
Sementara itu, tersangka dari pihak Bea Cukai lainnya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan penyusunan berkas dakwaan sedang berproses.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
>>> IHSG Diprediksi Sideways Cenderung Melemah Menanti RDG BI dan MSCI
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.
>>> 16 Saham Cum Dividen 18 Juni 2026, Yield Tertinggi Capai 5%
Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Update Terbaru
Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS pada Kamis Pagi
Kamis / 18-06-2026, 09:12 WIB
PN Jakpus Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 09:10 WIB
Atur Posisi Tempat Tidur Menurut Islam untuk Raih Keberkahan
Kamis / 18-06-2026, 09:10 WIB
Pelayaran di Selat Hormuz Butuh Waktu untuk Normal Kembali
Kamis / 18-06-2026, 09:10 WIB
Harga BBM Non-Subsidi Berpeluang Turun Jika Minyak Dunia Melemah
Kamis / 18-06-2026, 09:09 WIB
Pemerintah Siap Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026
Kamis / 18-06-2026, 09:08 WIB
Gol Menit Akhir Yirenkyi Bawa Ghana Raih Tiga Poin Perdana
Kamis / 18-06-2026, 09:08 WIB
Ghana Tekuk Panama 1-0 Berkat Gol Dramatis Caleb Yirenkyi
Kamis / 18-06-2026, 09:08 WIB
Tom Holland Tunjuk Owen Cooper sebagai Penerus Spider-Man
Kamis / 18-06-2026, 09:08 WIB
Louna Bangun Loyalitas Konsumen Lewat Komunitas Juicy Social Club
Kamis / 18-06-2026, 09:08 WIB
IHSG Ditutup Melemah 0,55 Persen ke Level 6.220
Kamis / 18-06-2026, 09:08 WIB
Panduan War Tiket Konser Hari Ketiga BTS di Jakarta 19 Juni
Kamis / 18-06-2026, 09:04 WIB
Prodia Diagnostic Line IPO, Target Dana Rp62,74 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 09:04 WIB
Muhammadiyah Dorong Pemerintah Benahi Sistem Pengelolaan Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 09:04 WIB






