Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan operasional, menyusul penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan pejabat BGN dalam pengelolaan yayasan mitra dapur MBG.

>>> Euforia Piala Dunia 2026 Juga Terasa di Australia

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan bahwa pegawai BGN sebagai pengambil kebijakan tidak boleh memiliki SPPG.

Ia mencontohkan benturan kepentingan di masa lalu yang mengubah kebijakan secara tidak wajar, seperti insentif SPPG menjadi Rp6 juta flat dan perubahan spesifikasi dapur.

Fokus pada Penerima Manfaat

Manajemen BGN kini mengalihkan prioritas pada penerima manfaat, bukan lagi kuantitas pembangunan dapur.

Proses penajaman sasaran akan melibatkan Kementerian Kesehatan dan ahli gizi.

>>> Gibran Pastikan Tata Kelola Program MBG Bebas dari Korupsi

Setelah pemetaan, BGN akan menguji kelayakan seluruh dapur MBG yang berjalan.

Dapur yang tidak memenuhi standar berisiko dihentikan operasionalnya.

Temuan Kejaksaan Agung menunjukkan sejumlah yayasan mitra SPPG diduga lolos verifikasi secara tidak sah akibat manipulasi sistem oleh oknum internal.

>>> Harry Kane Puji Intensitas Inggris Usai Kalahkan Kroasia 4-2

Yayasan terafiliasi pejabat menerima dana insentif miliaran rupiah per hari, dengan indikasi penyimpangan lain dalam pengadaan barang dan jasa program MBG.