Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh pegawainya memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan ini bertujuan mencegah benturan kepentingan dalam pengelolaan program.

>>> The Fed Pertahankan Suku Bunga Acuan di 3,5-3,75 Persen

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026).

Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat BGN dalam pengelolaan yayasan mitra dapur MBG.

Pegawai BGN dinilai memiliki kewenangan besar dalam menentukan regulasi teknis sehingga kepemilikan dapur rawan disalahgunakan.

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina.

Konflik kepentingan diduga menyebabkan perubahan kebijakan operasional secara sepihak.

Misalnya, revisi luas dapur dari 400 meter menjadi 150 meter dan penetapan insentif flat Rp6 juta per SPPG.

"Karena kan dia mengambil kebijakan.

Maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 150 meter, kan karena konflik kepentingan," ujar Agustina.

Manajemen BGN kini mengubah arah kebijakan dengan mengutamakan kepastian kuota dan kondisi riil penerima manfaat sebelum membangun dapur baru.

"Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur.

>>> TVS Motor Company Hadirkan Booth Lebih Besar di Jakarta Fair 2026

Dibedakan lho. Kalau yang dulu mungkin ujungnya, 'pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur'.

Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu," tegas Agustina.

Penajaman sasaran penerima intervensi gizi akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi. Setelah pemetaan selesai, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG yang beroperasi akan dilakukan.