Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan hasil konsultasi dengan pelaku industri teknologi Amerika Serikat mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pengembangan Inovasi Kecerdasan Buatan (AI).

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru (AIKITA) Kemkomdigi Aju Widyasari mengatakan konsultasi tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

>>> Legislator: Tidak Ada Ruang bagi Perundungan di Jakarta

Dalam acara Indonesia AI Ethics Summit 2026 di Jakarta, Rabu, Aju menyampaikan bahwa US-ASEAN Business Council, US Chamber, dan penyedia teknologi AS mempertanyakan beberapa hal terkait etika AI.

Masukan yang disampaikan mayoritas berkaitan dengan aspek teknis penerapan etika AI yang akan diimplementasikan di berbagai sektor.

Perusahaan AS juga meminta penjelasan mengenai mekanisme implementasi etika AI, instrumen pengawasan, dan standar acuan dalam penyusunan regulasi.

Mereka menanyakan apakah prinsip etika AI Indonesia telah mengacu pada standar internasional.

Kemkomdigi menegaskan rancangan Perpres AI telah merujuk pada pedoman global, termasuk panduan etika AI ASEAN, UNESCO, IEEE, dan forum internasional lainnya.

"Mereka membutuhkan kejelasan apakah perumusan etika ini sudah melakukan benchmark dengan standar internasional. Sudah tentu iya, karena kita cukup aktif di forum-forum internasional tersebut," kata Aju.

Kemkomdigi juga menjabarkan pembagian peran aktor dalam ekosistem AI, mekanisme pengawasan, dan ketentuan pelaporan insiden dalam rancangan Perpres.

>>> Menteri PU: Setiap Rupiah Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

Pihak AS menyoroti pelaporan insiden berdasarkan skala. Aju menegaskan pemerintah tetap mempertahankan ketentuan pelaporan seluruh insiden AI, termasuk yang tidak berisiko tinggi.

"Itu sebetulnya yang salah satu menjadi perhatian oleh pihak AS karena mereka inginkan hanya yang high risk saja yang dilaporkan.