Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di seluruh Satpas Indonesia pada Minggu (24/5/2026).

Regulasi ini memisahkan biaya penerbitan pokok dengan biaya pendukung seperti tes kesehatan dan psikologi.

>>> Pemilik Mobil Harus Sesuaikan Kapasitas Aki dengan Modifikasi Kelistrikan

Ketentuan tarif nasional ini mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal biaya pokok terpantau belum mengalami kenaikan.

Rincian Biaya SIM A 2026

Penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000. Sementara itu, proses perpanjangan dikenakan tarif Rp80.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan penentuan tarif tersebut.

"Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.

Penegasan mengenai keseragaman tarif di seluruh wilayah Indonesia disampaikan oleh pihak kepolisian untuk menghindari kesalahpahaman informasi di masyarakat.

>>> Wahana Makmur Sejati Perkuat Ekosistem Motor Listrik Honda di Jakarta-Tangerang

Biaya Pendukung dan Syarat

Pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendukung di luar tarif pokok PNBP.

Komponen tambahan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan dengan biaya Rp35.000 hingga Rp75.000, serta ujian psikologi berkisar Rp60.000 sampai Rp100.000 tergantung lokasi pelayanan.

Persyaratan pembuatan SIM A baru kini mengacu pada Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mencakup aspek usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, sidik jari, bukti aktif BPJS Kesehatan, bukti bayar PNBP, surat sehat, hasil tes psikologi, serta kelulusan ujian teori dan praktik.

Proses perpanjangan SIM A memerlukan dokumen berupa SIM lama yang masih berlaku, e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, bukti aktif BPJS Kesehatan, dan pelunasan biaya perpanjangan.

>>> Kemacetan Lalu Lintas Mempercepat Kerusakan Aki Mobil

Proses ini dapat diakses melalui Satpas, gerai SIM Keliling, maupun aplikasi online sebelum masa berlaku habis.