Polri Tetapkan Biaya Penerbitan SIM A Tahun 2026, Ini Rinciannya
Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan tarif resmi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di seluruh Satpas Indonesia pada Minggu (24/5/2026).
Regulasi ini memisahkan biaya penerbitan pokok dengan biaya pendukung seperti tes kesehatan dan psikologi.
>>> Pemilik Mobil Harus Sesuaikan Kapasitas Aki dengan Modifikasi Kelistrikan
Ketentuan tarif nasional ini mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal biaya pokok terpantau belum mengalami kenaikan.
Rincian Biaya SIM A 2026
Penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000. Sementara itu, proses perpanjangan dikenakan tarif Rp80.000.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan penentuan tarif tersebut.
"Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.
Penegasan mengenai keseragaman tarif di seluruh wilayah Indonesia disampaikan oleh pihak kepolisian untuk menghindari kesalahpahaman informasi di masyarakat.
>>> Wahana Makmur Sejati Perkuat Ekosistem Motor Listrik Honda di Jakarta-Tangerang
Biaya Pendukung dan Syarat
Pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendukung di luar tarif pokok PNBP.
Komponen tambahan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan dengan biaya Rp35.000 hingga Rp75.000, serta ujian psikologi berkisar Rp60.000 sampai Rp100.000 tergantung lokasi pelayanan.
Persyaratan pembuatan SIM A baru kini mengacu pada Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang mencakup aspek usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, sidik jari, bukti aktif BPJS Kesehatan, bukti bayar PNBP, surat sehat, hasil tes psikologi, serta kelulusan ujian teori dan praktik.
Proses perpanjangan SIM A memerlukan dokumen berupa SIM lama yang masih berlaku, e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, bukti aktif BPJS Kesehatan, dan pelunasan biaya perpanjangan.
>>> Kemacetan Lalu Lintas Mempercepat Kerusakan Aki Mobil
Proses ini dapat diakses melalui Satpas, gerai SIM Keliling, maupun aplikasi online sebelum masa berlaku habis.
Update Terbaru
Twibbon Idul Adha 2026 Gratis, Ramaikan Media Sosial Jelang Hari Raya Kurban
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026: Bocoran Exchange UTOTS dan Klaim Koin Jutaan
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
Epic Games Umumkan Unreal Engine 6, Rocket League Jadi Salah Satu Game Pertama yang Mengadopsi
Senin / 25-05-2026, 12:00 WIB
HashMicro Luncurkan Enrich, Software HR Berbasis AI untuk Transformasi SDM
Senin / 25-05-2026, 11:58 WIB
San Antonio Spurs Tekuk Oklahoma City Thunder 103-82, Samakan Kedudukan 2-2
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok Terkait Suara AI Tanpa Izin
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Gelar "Pak Haji" di Indonesia Ternyata Warisan Kolonial Belanda
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp
Senin / 25-05-2026, 11:40 WIB
Tak Perlu ke Bali, Trans Luxury Hotel Surabaya Punya Beach Club Keren!
Senin / 25-05-2026, 11:38 WIB
Sony Naikkan Harga Langganan PlayStation Plus Semua Tier di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 11:35 WIB
Jaecoo J5 EV Jadi Pilihan Utama Pengalihan dari Mobil Bensin di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 11:28 WIB
The Mandalorian and Grogu Puncaki Bioskop AS dengan Pendapatan Rp1,8 Triliun
Senin / 25-05-2026, 11:28 WIB
Hasil Lengkap Babak Reguler MPL ID S17 Pekan Kesembilan
Senin / 25-05-2026, 11:25 WIB
Volkswagen Resmi Luncurkan ID. Polo GTI, Hatchback Listrik Berlogo GTI Pertama
Senin / 25-05-2026, 11:23 WIB






