Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan biaya resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru sebesar Rp100.000.

Tarif ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor di jalan raya.

>>> Pemerintah Matangkan Skema Insentif Baru Kendaraan Listrik

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau.

"Untuk pembuatan SIM C baru, biaya penerbitan yang dikenakan sebesar Rp100.000," ujar AKBP Prianggo Malau, seperti dilansir dari Otomotif.

Biaya Tambahan dan Total yang Harus Disiapkan

Selain biaya penerbitan, pemohon SIM C baru juga wajib membayar biaya pemeriksaan kesehatan. Tarifnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000.

Pemohon juga harus mengikuti tes psikologi dengan biaya antara Rp37.500 hingga Rp100.000. Besaran biaya ini tergantung pada lokasi dan penyedia layanan kesehatan setempat.

>>> Lamborghini Tunda Peluncuran Mobil Listrik Akibat Rendahnya Permintaan Konsumen

Secara keseluruhan, total biaya yang perlu dipersiapkan pemohon untuk mendapatkan SIM C baru berkisar antara Rp160.000 hingga Rp250.000.

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM C

Pemohon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP aktif, serta menyertakan bukti cek kesehatan dan psikologi.

Selain itu, pemohon harus dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.

Prosedur pengurusan dimulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen di Satpas. Setelah itu, pemohon menjalani tes kesehatan dan psikologi, kemudian mengikuti ujian teori dan praktik di jalan raya.

>>> Bengkel Spesialis Ingatkan Pemilik Motor Listrik Tetap Lakukan Servis Berkala

Tahap akhir meliputi identifikasi, pengambilan foto, dan pencetakan kartu SIM. Ditlantas Polda Jateng telah merinci seluruh biaya dan persyaratan untuk memudahkan masyarakat.