Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas.

Layanan ini terbagi dalam dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil.

>>> Grammy Awards 2027 Tambah Lima Kategori Baru dan Sesuaikan Aturan

Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan akses dan perlindungan khusus di lalu lintas bagi kelompok yang membutuhkan penyesuaian kendaraan.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, SIM D dan D1 tidak diterbitkan secara otomatis. Pemohon tetap harus melalui proses administrasi, tes kesehatan, dan uji kompetensi mengemudi.

Persyaratan dan Prosedur

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, pemohon wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

Selain itu, mereka harus mampu membaca dan menulis, memahami peraturan lalu lintas, serta menguasai teknik dasar mengemudi.

>>> Kisah Helmi Viral Usai Batalkan Pernikahan Akibat Pasangan Berselingkuh

Aspek medis yang diperiksa meliputi fungsi penglihatan, pendengaran, kemampuan gerak fisik, dan penilaian psikologis. Pemohon juga tidak boleh mengidap gangguan keselamatan berkendara, seperti buta warna tingkat tertentu.

Ujian praktik dilakukan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi sesuai kebutuhan fisik pemohon, misalnya motor roda tiga atau mobil dengan sistem kendali khusus.

Syarat usia minimal untuk mengajukan SIM D dan D1 adalah 17 tahun.

Biaya dan Masa Berlaku

Biaya penerbitan awal SIM D ditetapkan sebesar Rp50.000. Sementara itu, perpanjangan masa berlaku SIM D dikenakan biaya Rp30.000.

SIM D memiliki kesetaraan fungsi dengan SIM C untuk sepeda motor, sedangkan SIM D1 setara dengan SIM A untuk mobil.

>>> FamilyMart Rancamaya Gelar Promo Grand Opening, Diskon Produk Pilihan

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.