Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 10.190 gram dari Padang, Sumatra Barat, menuju Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan terjadi pada Senin (15/06/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat pada 8 Juni 2026.

>>> Danantara Temui 122 Investor Asing untuk Pulihkan Kepercayaan Ekonomi

Jaringan pengedar menggunakan jasa ekspedisi komersial sebagai kedok untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, laporan masyarakat menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC melacak paket tersebut hingga tiba di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Saat paket diterima, petugas langsung menangkap penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

Polisi menyita 10 bungkus ganja kering dan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan.

>>> Kemenag Rilis Data Hisab Hilal Awal Muharam 1448 Hijriah

Paket dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan.

Tersangka mengaku mengetahui paket tersebut berisi narkotika milik dua rekannya, Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil, yang kini dalam pengejaran.

Muhammad Abdul Hafidh juga mengaku pernah menerima imbalan Rp600 ribu pada Maret 2026 untuk peran serupa.

Dalam aksi kali ini, ia dijanjikan bayaran Rp300 ribu per kilogram ganja yang lolos.

>>> Dwayne Johnson Alami Benjolan Testis Akibat Epididimitis, Bukan Kanker

Penyidik saat ini melakukan uji laboratorium forensik dan menyusun daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap pengendali jaringan.