Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan seorang pengemudi truk berinisial JFR sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal lintas pulau.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Banten, pada Kamis (11/6/2026).

>>> Gobel Group Siapkan Transformasi Bisnis Menjelang Usia 70 Tahun

Petugas mengamankan total 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dari dua truk yang dicurigai.

Truk pertama, Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM, membawa 2.912.000 batang rokok merek OK Bold.

Truk kedua, Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN, menyimpan 5.350.000 batang rokok merek Double Happiness.

Rokok-rokok tersebut disembunyikan di bawah tumpukan pakan ternak untuk mengelabui petugas.

Pengembangan Penyidikan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa JFR telah melakukan pengiriman serupa sebanyak lima kali.

"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan sialnya ketangkep di Banten," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Tangerang, Jumat (12/6/2026).

Penyidik kini fokus melacak dalang intelektual dan pemilik modal di balik jaringan ini.

>>> Batas Antara Menyimpan Kenangan dan Kebiasaan Menumpuk Barang

Djaka menegaskan proses hukum tidak akan berhenti pada level kurir.

Total nilai barang yang disita ditaksir mencapai Rp12,68 miliar.

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor cukai, pajak rokok, dan PPN HT mencapai Rp7,9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat dan analisis intelijen.

Tim gabungan Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan dan patroli darat pada pukul 7 pagi.

Dua truk yang mencurigakan langsung dihentikan dan diperiksa.

Djaka memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.

>>> Pertamina Pasang PLTS di Kapal OB Patra 2303 untuk Tekan Emisi Karbon Sektor Maritim

"Dan pastinya dengan kita secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan dan secara akhirnya nanti kita akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya," tegas Djaka.