Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Ditjen Gakkum Kehutanan mengungkap kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja.

Pengiriman ilegal itu dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

>>> Nam Joo Hyuk Resmi Jadi Pemeran Utama Drama Heartbeat Karya Penulis Lovely Runner

Dalam perkara ini, satu orang berinisial TT (59) telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kejahatan Transnasional Terorganisir

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi.

"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri.

Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara," ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Ia menegaskan negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi.

TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

>>> Roy Kim Buka Rekrutmen Anggota Generasi Ketiga Fan Club ROYROSE

Tiga Calon Tersangka di Kamboja Diburu

Penyidik terus mengembangkan kasus. Berdasarkan alat bukti, mereka mendalami keterlibatan tiga pihak lain.