Ketiganya diduga sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan pengembangan dilakukan hati-hati dan berbasis alat bukti.

"Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," tutur Aswin.

Perdagangan ilegal satwa liar mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, serta menghasilkan keuntungan bagi jaringan lintas negara.

Kementerian Kehutanan menegaskan jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.

Seluruh mata rantai akan ditelusuri dan diproses hukum.

>>> Hani EXID Bicara Kembali Berakting Setelah 3 Tahun Hiatus di Tengah Kontroversi Rumah Sakit Tunangan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.