Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah resmi menyelesaikan tugas penyelidikannya.

Laporan hasil kerja beserta delapan poin rekomendasi telah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut.

>>> Garnacho Ungkap Alasan Gabung Aston Villa: Ingin Kembalikan Kepercayaan Diri

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan bahwa tugas dan tanggung jawab pansus telah selesai.

Tahapan selanjutnya berada di tangan pimpinan DPRD yang akan mendistribusikan laporan kepada seluruh 45 anggota dewan.

"Rekomendasi itu kami serahkan kepada pimpinan.

Setelah itu pimpinan akan mendistribusikan laporan hasil Pansus kepada 45 anggota DPRD untuk dipelajari," ujar Kasim, Kamis (23/7).

Seluruh anggota DPRD nantinya akan menentukan apakah hasil penyelidikan layak dilanjutkan ke penggunaan hak menyatakan pendapat.

Jika mayoritas menyetujui, pimpinan DPRD akan menerima usulan resmi untuk melanjutkan proses tersebut.

Kasim menjelaskan bahwa hak menyatakan pendapat merupakan tahapan politik yang dalam mekanismenya dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah.

"Kalau menyatakan pendapat itu, hanya tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian," ungkapnya.

Menurut Kasim, berdasarkan respons yang berkembang usai pembacaan hasil penyelidikan, mayoritas anggota DPRD cenderung mendukung kelanjutan proses tersebut.

>>> Sinopsis Phir Bhi Dil Hai Hindustani di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 24 Juli 2026 di ANTV

Namun, keputusan tetap berada di tangan seluruh anggota dewan.

Delapan Rekomendasi Pansus

Pansus menghasilkan delapan poin rekomendasi yang dibagi ke tiga tujuan, yakni kepada aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, serta pimpinan DPRD Gowa.

Salah satu rekomendasi kepada APH berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis.