Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat mendatangi sidang Pansus pada Selasa (14/7).

Namun, ia enggan menjawab langsung pertanyaan dari anggota pansus dan meminta jawaban dikumpulkan kolektif, lalu keluar meninggalkan ruangan (walk out).

Kuasa hukum Husniah menilai kliennya memilih keluar karena hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi Pansus.

Mereka merujuk pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis.

Menanggapi sikap bupati, Kasim sebelumnya mengatakan bahwa pansus tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berjalan.

>>> Sinopsis Shuddh Desi Romance Paagal di Mega Bollywood Paling Yahud

"Tanpa hadir pun juga kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir," kata Kasim pekan lalu.