Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebelum agenda pemeriksaan selesai pada Selasa (14/7/2026).

Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, mengatakan kliennya memilih walk out karena hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi oleh Pansus.

>>> Lalin Gatot Subroto ke Mampang Prapatan Dialihkan Akibat JPO Ditabrak Truk

Husniah meminta agar pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya difokuskan pada ranah kebijakan pemerintahan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan.

Selama proses pemeriksaan, terdapat sejumlah pertanyaan yang dinilai menyimpang dari substansi hak angket dan justru mengarah pada persoalan pribadi.

"Ada pertanyaan yang sensitif. Bahkan ada pembacaan pernyataan sikap keluarga yang menurut kami tidak berkorelasi dengan kebijakan pemerintahan," ungkap Amirullah.

Kuasa hukum lainnya, Arie Dumais, menilai proses pemeriksaan belum berjalan adil berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut memberikan ruang bagi pihak yang dimintai keterangan untuk memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis.

Arie membandingkan proses pemeriksaan terhadap Husniah dengan saksi lain yang sebelumnya diperiksa secara tertutup. Permintaan Bupati Gowa tidak mendapat respons dari Pansus.

>>> Asisten Pelatih Timnas India Ryan ten Doeschate Minta Mundur

"Kami melihat ada ketidakadilan dalam proses yang berjalan. Karena itu tim kuasa hukum memutuskan untuk walk out," jelas Arie.

Arie menegaskan Bupati Gowa telah menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi panggilan Pansus. Keputusan menghadiri pemanggilan berikutnya akan dibahas bersama tim kuasa hukum.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan tidak ada lagi undangan untuk menghadirkan Bupati Gowa setelah meninggalkan ruangan sidang tanpa klarifikasi.

"Kita sudah anggap selesai untuk Ibu Bupati pemanggilannya pada hari ini karena dia sudah hadir. Dan jawabannya, itulah yang kita lihat," kata Kasim.

Rencananya, Pansus akan meminta keterangan Bupati Gowa terkait tiga persoalan: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela.

>>> Perang Urat Saraf Prancis vs Spanyol Memanas Jelang Semifinal Piala Dunia 2026

Meski bupati hadir singkat, Pansus tetap akan menyimpulkan hasil sidang yang telah berjalan. "Tanpa hadir pun kita bisa menyimpulkan, apalagi dia hadir," ujar Kasim.