Jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan penyamaran pembayaran honor kepada artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam perkara dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Honor yang diterima pasangan selebritas itu disebut dicatat seolah-olah sebagai pinjaman atau lender dalam dokumen perusahaan.

>>> Mossad Gagalkan Operasi Rahasia Iran, Agen Lalai Jadi Penyebab

Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/7/2026).

Modus Pembayaran Brand Ambassador

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perusahaan mengeluarkan biaya pemasaran digital, promosi, hingga pembayaran brand ambassador melalui perusahaan afiliasi.

Namun, pembayaran kepada brand ambassador diduga tidak dicatat sesuai peruntukannya.

"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono.

Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi surat dakwaan yang dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menegaskan Dude Harlino tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keterlibatannya hanya berkaitan dengan posisinya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Barkah kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

>>> Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian, Aktivis: Tidak Semua Pahlawan Selesai

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar investasi PT Dana Syariah Indonesia.