Selama penyidikan, Bareskrim Polri menemukan dugaan penggunaan proyek-proyek fiktif untuk menarik dana dari para investor.

Penyidik menduga data peminjam lama digunakan kembali dan dicatut seolah-olah menjadi proyek investasi baru.

Skema itu kemudian dipasarkan kepada masyarakat agar bersedia menanamkan dana melalui perusahaan.

Atas dugaan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Terungkapnya mekanisme pembayaran honor kepada brand ambassador menjadi salah satu bagian dari konstruksi perkara yang kini sedang diperiksa di persidangan.

>>> Assassin's Creed Black Flag Resynced Laku 3,5 Juta Unit dalam 2 Pekan, Lampaui Target Tahunan Ubisoft

Kejari Depok menegaskan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono masih berstatus sebagai saksi dalam proses hukum tersebut.