Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia resmi didakwa melakukan penggelapan dana senilai Rp1,3 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

>>> Timnas Putri Indonesia Lolos ke ASEAN Women's Championship 2027 Usai Juara Piala AFF

Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan total kerugian mencapai Rp1.386.834.954.040. Hal itu disampaikan dalam sidang pada Rabu (22/7).

Modus Proyek Fiktif

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif.

>>> Nanik Bantah Tudingan Politisasi Program Makan Bergizi Gratis

Perusahaan menggunakan data peminjam yang sudah ada untuk dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Data itu kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai investasi.

Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

>>> Blak-blakan Ketua Umum METI soal Tantangan EBT di RI

Mereka juga dikenakan Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.