Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Merak, Cilegon, Banten.

Operasi penindakan dilakukan petugas terhadap dua truk pengangkut pada 11 Juni 2026.

>>> Pindad Evaluasi Mobil Garuda Limousine Usai Muncul Keluhan dari Presiden

Satu armada truk diketahui berasal dari Pulau Jawa, sedangkan satu unit truk lainnya bergerak dari wilayah Pulau Sumatera.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, memberikan rincian mengenai operasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada 13 Juni 2026.

"Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," kata Djaka.

Melalui operasi tersebut, petugas menyita rokok ilegal merek OKE BOLD sebanyak 2.912.000 batang serta merek Merak Double Happiness sejumlah 5.350.000 batang.

Akumulasi keseluruhan rokok tanpa cukai yang disita mencapai 8.262.000 batang.

Djaka menjelaskan bahwa total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,9 miliar.

"Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp616,034 juta serta PPN HT Rp1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar.

Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp12,68 miliar," ujar Djaka.

Kronologi Penindakan

Kronologi penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB saat Bea Cukai Merak memperoleh informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal yang akan melewati wilayah pengawasan mereka.