>>> Tengku Dewi Ungkap Cara Jelaskan Perceraian ke Anak Sulungnya

Tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten segera melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Petugas menghentikan truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai, di mana pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak mampu menjelaskan muatannya.

Patroli berlanjut hingga petugas menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN dari Pelabuhan Bakauheni yang mengangkut 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.

Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan dengan menetapkan JFR sebagai tersangka.

JFR terbukti melakukan aksi melawan hukum dengan turut serta dalam lima kali penjualan rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan modus menyamarkan muatan rokok ilegal menggunakan komoditas pakan ternak.

Taktik tersebut sengaja dipilih agar barang selundupan tidak mudah terdeteksi oleh radar pengawasan petugas di lapangan.

"Modusnya yang ada pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan ini, kebetulan menggunakan pakan ternak, ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan," kata Djaka.

Penggunaan pakan ternak diduga kuat bertujuan untuk memanipulasi aroma khas tembakau yang bisa memicu kecurigaan saat pemeriksaan fisik kendaraan.

Bea Cukai mencatat taktik penyamaran serupa sudah beberapa kali ditemukan dalam kasus peredaran rokok ilegal sebelumnya.

>>> Samsung Luncurkan Galaxy A27 5G dengan Jaminan Update Enam Tahun

"Karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu sehingga ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," sebut Djaka.