Korlantas Polri terus berupaya mempermudah proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Berbagai perubahan regulasi dan fasilitas baru diterapkan untuk menghilangkan anggapan bahwa ujian SIM sulit.

Salah satu langkah konkret adalah merombak total materi ujian praktik. Kepolisian menghapus metode lama yang dinilai tidak realistis, seperti lintasan angka 8.

>>> PT Phapros Tbk Targetkan Pertumbuhan Kinerja Dua Digit pada 2026

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan bahwa sistem penerbitan SIM kini sudah sangat mudah. Lapangan uji praktik juga telah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Tadinya ada putar angka 8, sekarang tidak ada lagi," ujar Wibowo. Perubahan ini diharapkan membuat ujian lebih relevan dengan berkendara sehari-hari.

Fasilitas Latihan Gratis

Selain perubahan lintasan, Korlantas Polri menyediakan fasilitas khusus untuk meningkatkan keterampilan berkendara. Di beberapa Polda terdapat Indonesia Safety Driving Center (ISDC) sebagai tempat latihan uji praktik.

>>> Cara Aktifkan dan Gunakan TikTok Paylater 2026 untuk Belanja Cicilan

Bagi wilayah yang belum memiliki ISDC, Satpas setempat tetap memberikan kesempatan latihan. Wibowo menegaskan bahwa masyarakat bisa melakukan praktik mandiri di Satpas secara gratis.

"Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan praktik mandiri di Satpas-Satpas yang ada di wilayah masing-masing, dan itu gratis," kata Wibowo.

Namun, latihan hanya bisa dilakukan di luar jam dinas agar tidak mengganggu pelayanan ujian reguler. Masyarakat perlu koordinasi dan izin dari petugas kepolisian setempat.

>>> Pemerintah Berikan Subsidi Kedelai Rp 2.000 per Kg untuk Perajin Tempe

Melalui kemudahan ini, kepolisian berharap tingkat kelulusan ujian SIM meningkat signifikan. Langkah ini juga diharapkan membentuk pengendara yang lebih tertib dan kompeten di jalan raya.