Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) kembali menegaskan larangan penggunaan sirene bernada 'tot tot wuk wuk' untuk kegiatan pengawalan kendaraan di jalan raya, terutama di area perkotaan.

Kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2025 dan kini diperpanjang setelah menerima masukan dari masyarakat.

>>> Penulis AS Jane Yolen Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihaknya mendengar keluhan warga terkait suara sirene tersebut.

"'Tot tot wuk wuk' juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu.

Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pengecualian di Jalan Tol

Meski dilarang untuk pengawalan, Polri memberikan pengecualian bagi personel yang bertugas mengawasi kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam terhadap data kecelakaan yang menunjukkan tingkat kerawanan tinggi di jalan bebas hambatan.

>>> Cara Cek Bansos BPNT 2026 Lewat HP dengan Mudah dan Akurat

Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa di jalan tol, kecepatan tinggi dan banyaknya kendaraan berat meningkatkan risiko tabrak belakang.

"Khusus di jalan tol, because hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa menghimbau," terangnya.

Penggunaan sirene di jalan tol hanya untuk patroli pengawasan, bukan untuk mengawal pihak tertentu.

"Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. Pengawalan pun juga masih kita bekukan.

Jadi secara umum masih kita bekukan untuk 'Tot tot wuk wuk', apalagi untuk pengawalan.

>>> Kurs Rupiah 12 Juni 2026 Menguat ke Level Rp 17.915 per Dolar AS

Tetapi di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi dan tentunya arahan dari pimpinan, kita mementingkan keselamatan di jalan tol," pungkas Irjen Pol Agus Suryonugroho.