Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional.

Kebijakan ini memungkinkan perpanjangan tanpa harus melalui prosedur pembuatan SIM baru.

>>> India Blokir Telegram Selama Seminggu Cegah Kecurangan Ujian Medis

Aturan umum mewajibkan pemegang SIM memperpanjang sebelum masa berlaku lima tahun habis.

Keterlambatan satu hari saja membuat SIM tidak sah dan pemilik harus mengajukan penerbitan baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik kembali dengan biaya lebih tinggi.

Namun, Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM memberikan pengecualian.

Pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban penerbitan baru dan dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.

Dispensasi ini diterapkan setelah libur Tahun Baru Islam 1448 H yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.

>>> 5 Pemicu Jerawat Punggung yang Perlu Diketahui

Seluruh gerai pelayanan SIM tutup pada hari besar tersebut, sehingga pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal itu mendapat keringanan.

Polda Metro Jaya melalui akun Traffic Management Center (TMC) mengumumkan bahwa layanan penerbitan SIM tutup pada 16 Juni 2026.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, perpanjangan dapat dilakukan pada 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Jika pemegang SIM tidak memperpanjang pada 17 Juni 2026, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

>>> Real Madrid Perpanjang Kontrak Antonio Ruediger hingga 2027

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu yang ketat agar tidak kehilangan hak dispensasi ini.