Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum membeli produk herbal.

Langkah ini penting mengingat popularitas produk kesehatan daring yang tinggi belum menjamin keamanannya bagi tubuh.

>>> Ghana Tekuk Panama Berkat Gol Telat Caleb Yirenkyi

Ketua Umum PDPOTJI, Dr dr Inggrid Tania MSi, menekankan agar publik tidak mudah percaya pada ulasan di internet yang belum terverifikasi.

"Jangan hanya tergiur oleh testimoni atau promosi yang beredar di media sosial," ujar dr Inggrid dalam siaran langsung Instagram Kementerian Kesehatan, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, masyarakat kerap menjadikan pengalaman konsumen lain sebagai patokan utama saat membeli obat herbal secara daring.

Verifikasi langsung melalui situs resmi BPOM sangat diperlukan untuk memastikan keaslian nomor registrasi produk.

"Dapat dicek melalui situs resmi BPOM," sambungnya.

Pengecekan itu berfungsi untuk mencocokkan nomor registrasi pada kemasan dengan nama produk yang dipasarkan.

>>> Menempa Mental Lewat Skateboard: Jatuh Ratusan Kali demi Satu Trik

Masyarakat juga diminta waspada terhadap produk tradisional yang menjanjikan kesembuhan instan untuk berbagai penyakit sekaligus.

Klaim semacam itu tidak didukung bukti ilmiah yang rasional.

"Informasi kesehatan harus diperoleh dari sumber yang terpercaya," tegas dr Inggrid.

Ia menyarankan agar pembeli menghindari penjual tanpa identitas jelas serta kemasan tanpa informasi lengkap dan nomor izin edar.

Meski demikian, publik tidak perlu takut mengonsumsi produk tradisional asalkan berasal dari pihak yang jelas dan digunakan secara benar.

>>> Profil 7 Pemain Drama Korea Teach You a Lesson di Netflix

"Pastikan legalitasnya terlebih dahulu dan gunakan produk secara bijak," pungkas dr Inggrid.