Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengingatkan masyarakat untuk memeriksa izin edar BPOM pada produk jamu dan herbal yang dijual secara daring.

Ketua Umum PDPOTJI, Dr dr Inggrid Tania MSi, menyampaikan imbauan tersebut pada Selasa (16/6/2026).

>>> Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter

Menurutnya, popularitas produk kesehatan di media sosial tidak menjamin keamanan konsumsinya.

"Jangan hanya tergiur oleh testimoni atau promosi yang beredar di media sosial," tutur dr Inggrid dalam siaran langsung Instagram Kementerian Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat masih menjadikan pengalaman pengguna lain sebagai acuan utama saat membeli produk herbal.

Padahal, klaim-klaim di internet sering kali belum didukung data ilmiah yang valid.

Dr Inggrid menyarankan pengecekan legalitas produk melalui situs resmi BPOM.

>>> Aparat Gabungan Berhasil Masuki Hotel Sultan Setelah Massa Dipukul Mundur

Langkah ini penting untuk memastikan nomor registrasi pada kemasan sesuai dengan nama produk yang dipasarkan.

Hal ini juga bertujuan menangkal peredaran produk ilegal yang menjanjikan kesembuhan instan untuk berbagai penyakit.

"Informasi kesehatan harus diperoleh dari sumber yang terpercaya," tegas dr Inggrid.

Masyarakat diminta lebih selektif dan memperhatikan identitas penjual serta kelengkapan informasi produk saat bertransaksi daring.

Konsumsi obat bahan alam harus tetap rasional dan sesuai kebutuhan, asalkan sumbernya jelas.

>>> Ekonom Soroti Kebijakan Penyesuaian Harga Pertamax yang Dinilai Terlambat

"Pastikan legalitasnya terlebih dahulu dan gunakan produk secara bijak," pungkasnya.