BPOM Jelaskan Perbedaan Kategori dan Fungsi Produk Olahan Susu
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan mengenai perbedaan kategori dan fungsi produk olahan susu yang beredar di pasaran.
Produk-produk ini memiliki beragam bentuk, mulai dari cair, bubuk, hingga cairan kental.
>>> 5 Drama Korea Shin Hae Sun Populer Selain The Art of Sarah
Perbedaan karakteristik tersebut memengaruhi cara penyimpanan dan fungsi masing-masing produk, baik untuk dikonsumsi langsung maupun sebagai campuran pangan.
Proses pengolahan dan komposisi menjadi penentu utama dalam pembagian kategori produk olahan susu demi menjaga keamanan pangan.
Kategori Produk Olahan Susu
Susu pasteurisasi dipanaskan pada suhu tertentu untuk mengurangi mikroorganisme berbahaya tanpa merusak karakter dasar susu.
Produk ini memiliki masa simpan yang relatif singkat dan wajib disimpan pada suhu dingin sekitar 2-6 derajat Celsius.
Susu UHT (Ultra High Temperature) diproses dengan suhu sangat tinggi dalam durasi singkat.
Metode sterilisasi dan pengemasan aseptik membuat susu UHT memiliki daya simpan lebih panjang dan dapat disimpan pada suhu ruang sebelum kemasan dibuka.
Susu bubuk diperoleh melalui pengurangan kadar air dari susu cair hingga berwujud bubuk. Proses ini membuat produk lebih praktis disimpan dan memiliki masa kedaluwarsa lebih lama.
Susu kental manis (SKM) merupakan produk susu berbentuk cairan kental yang dihilangkan sebagian airnya dan ditambahkan gula.
Produk ini umumnya digunakan sebagai pelengkap atau campuran makanan dan minuman, seperti topping roti, campuran kopi, hingga dessert.
>>> Astra Honda Racing Team Raih Banyak Podium di ARRC Jepang
Klasifikasi Tingkat Pengolahan
Istilah ultra-processed food (UPF) kini sering dikaitkan dengan produk pangan, namun tidak semua olahan susu masuk dalam kategori yang sama pada sistem NOVA.
Update Terbaru
Daftar Kode Redeem FF 12 Mei 2026 dan Promo Diskon Diamond Kiosgamer
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Pedagang Harus Tahu Pentingnya SKKH untuk Hewan Kurban
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Jadwal KRL Solo Jogja 16 Juni 2026: Rute dan Jam Keberangkatan Lengkap
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Kementerian ESDM Usul Anggaran Rp815,56 Miliar untuk Program Kompor Listrik
Selasa / 16-06-2026, 09:56 WIB
Harga iPhone 16 Pro Max April 2026 Turun Drastis hingga Rp 7 Juta
Selasa / 16-06-2026, 09:54 WIB
AQUA Resmi Jadi Title Partner DBL Dance Competition Musim 2026/2027
Selasa / 16-06-2026, 09:52 WIB
Steam Diskon Game PC Hingga 90 Persen, Termasuk Resident Evil
Selasa / 16-06-2026, 09:52 WIB
Ustaz Ahsanul Falihin: Jangan Remehkan Shalat, Ini Amalan Pertama yang Dihisab
Selasa / 16-06-2026, 09:52 WIB
HONOR X70 Pro Max Resmi Meluncur dengan Baterai 8560mAh dan IP69K
Selasa / 16-06-2026, 09:49 WIB
Ratusan Nama Bayi Perempuan Timur Tengah Penuh Makna dan Doa Baik
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Alwi Farhan Tembus Top 10 Ranking BWF Usai Juara Australian Open 2026
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Inggris Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Harga Emas Antam Batangan 16 Juni 2026 Stagnan di Level Rp 2.729.000 Per Gram
Selasa / 16-06-2026, 09:48 WIB
Krakatau Steel dan Kementerian P2MI Bentuk Banten Migrant Center
Selasa / 16-06-2026, 09:44 WIB






