Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Medan, Bandung, dan Bali, pada Juni 2026.

Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjelang akhir pekan.

in1

>>> Antam Turunkan Harga Emas Batangan Jadi Rp2.673.000 per Gram

Di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan gerai keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Jumat, 19 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, lokasi pelayanan meliputi Mal Grand Cakung, LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Medan menjadwalkan layanan serupa dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk periode 15 hingga 21 Juni 2026.

Titik pelayanan tersebar di Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, depan CIMB Lapangan Merdeka, Komplek Asia Mega Mas, dan Carrefour Padang Bulan, dengan penyesuaian lokasi pada akhir pekan.

Di Kota Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 149 sejak pagi hari.

Sementara di Bali, Polres Gianyar menyiagakan layanan mobile di Alun-alun Gianyar mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai.

>>> BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,75%, Perbankan Bersiap Hadapi Likuiditas Ketat

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang di gerai keliling karena perbedaan prosedur dan tarif, sehingga harus mendatangi kantor Satpas induk.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Selain itu, pemohon wajib membayar biaya tes psikologi Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp50.000, meskipun biaya medis dapat bervariasi jika dilakukan di fasilitas kesehatan luar.

Persyaratan dokumen meliputi E-KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, serta bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

>>> Fitur Instagram yang Kirim Notifikasi Saat Screenshot DM

Keterlambatan pengurusan meski satu hari mengharuskan pemilik mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.