Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk sisa masa jabatan pemerintahan yang sedang berjalan.

Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan bahwa pelantikan sejumlah pejabat negara dan pemerintah dilaksanakan pada Senin (27/4/2026).

in1

>>> Kilang Asia Timur Genjot Ekspor Solar dan Avtur Jelang Normalisasi Selat Hormuz

Sebanyak enam nama baru ditetapkan untuk mengisi posisi wakil menteri, menteri, hingga Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

Dasar Hukum Perombakan Kabinet

Reshuffle kabinet merupakan keputusan kepala pemerintahan untuk merombak susunan menteri. Presiden memiliki wewenang penuh untuk memutar posisi atau mengganti pejabat yang memimpin kementerian.

Langkah perombakan ini merupakan kewenangan konstitusional yang melekat pada presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Wewenang penuh presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri juga diatur secara tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi menyatakan bahwa presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu.

Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara selanjutnya diatur melalui undang-undang.

>>> Yen Press Buka Pre-Order Manhwa Solo Leveling Ragnarok Volume Pertama

Syarat Pengangkatan Menteri

Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri oleh presiden.

Kriteria pertama adalah calon menteri harus berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi.

Selain itu, calon menteri wajib sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta kepribadian yang baik.

Mereka juga tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Kebijakan perombakan kabinet ini memegang peranan penting untuk menyegarkan posisi menteri. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja kementerian dalam melaksanakan program-program prioritas.

>>> 53 SPPG Batam Kembali Operasi Setelah Dana Dapur Cair

Di samping memacu efektivitas pemerintahan, reshuffle kabinet juga dapat dilakukan sebagai respons terhadap kritik publik mengenai kinerja kementerian terkait.