Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Enam Pejabat Baru Dilantik
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk sisa masa jabatan pemerintahan yang sedang berjalan.
Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan bahwa pelantikan sejumlah pejabat negara dan pemerintah dilaksanakan pada Senin (27/4/2026).
>>> Kilang Asia Timur Genjot Ekspor Solar dan Avtur Jelang Normalisasi Selat Hormuz
Sebanyak enam nama baru ditetapkan untuk mengisi posisi wakil menteri, menteri, hingga Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.
Dasar Hukum Perombakan Kabinet
Reshuffle kabinet merupakan keputusan kepala pemerintahan untuk merombak susunan menteri. Presiden memiliki wewenang penuh untuk memutar posisi atau mengganti pejabat yang memimpin kementerian.
Langkah perombakan ini merupakan kewenangan konstitusional yang melekat pada presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Wewenang penuh presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri juga diatur secara tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi menyatakan bahwa presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara selanjutnya diatur melalui undang-undang.
>>> Yen Press Buka Pre-Order Manhwa Solo Leveling Ragnarok Volume Pertama
Syarat Pengangkatan Menteri
Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat menjadi menteri oleh presiden.
Kriteria pertama adalah calon menteri harus berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi.
Selain itu, calon menteri wajib sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta kepribadian yang baik.
Mereka juga tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Kebijakan perombakan kabinet ini memegang peranan penting untuk menyegarkan posisi menteri. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja kementerian dalam melaksanakan program-program prioritas.
>>> 53 SPPG Batam Kembali Operasi Setelah Dana Dapur Cair
Di samping memacu efektivitas pemerintahan, reshuffle kabinet juga dapat dilakukan sebagai respons terhadap kritik publik mengenai kinerja kementerian terkait.
Update Terbaru
Amerika Serikat Hadapi Australia di Laga Kedua Grup D Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Kanada Gilas Qatar 6-0 di Vancouver, Jonathan David Cetak Hattrick
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 Catalunya 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Beckham Putra Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Satria Muda Pertamina Bandung Siap Hadapi Playoff IBL 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:21 WIB
Netflix Tayangkan Film Mertua Ngeri Kali Mulai Hari Ini
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
4 Peringatan Penting yang Jatuh Setiap Tanggal 25 April
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Johan Manzambi Ukir Rekor Dunia di Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto di Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Wagub Gorontalo Harap Rembuk Utama KTNA Hasilkan Rekomendasi Pertanian Maju
Jumat / 19-06-2026, 13:20 WIB
Kementrans Ajak Kemendikdasmen Sinergikan Program TEP dan Relawan Mengajar
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Jonathan David Samai Lionel Messi
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Pemkab Tapsel dan Lembaga Konservasi Dukung Restorasi Masyarakat di Batang Toru
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB
Apa Itu NIB dan Mengapa Konten Kreator Kini Perlu Memilikinya
Jumat / 19-06-2026, 13:16 WIB






