Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mereaktivasi puluhan ribu wajib pajak dormant untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026.

Langkah ini diambil guna memicu pertumbuhan setoran negara di tengah tantangan kondisi ekonomi saat ini.

in1

>>> Apple Siap Naikkan Harga Produk Akibat Lonjakan Biaya Memori Global

Otoritas pajak harus memacu pertumbuhan sekitar 23 persen secara tahunan sepanjang 2026.

Berdasarkan asesmen, penerimaan pajak hingga akhir tahun diperkirakan hanya mampu tumbuh sekitar 20,6 persen secara tahunan.

Reaktivasi Wajib Pajak Nonefektif

Pejabat DJP, Bimo, menjelaskan bahwa hingga Mei 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

>>> Persija Jakarta Lepas Empat Pemain Lokal, Termasuk Riko Simanjuntak

Upaya mengejar target didorong melalui reaktivasi wajib pajak nonefektif yang terdeteksi kembali aktif bertransaksi melalui sistem Coretax.

"Ternyata mereka [WP dormant] mempunyai juga transaksi, dan lawan transaksinya melapor pajaknya, sehingga kami counseling, kami panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," ujar Bimo.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (15/6/2026), tercatat sebanyak 24.672 wajib pajak nonaktif telah berhasil direaktivasi hingga 12 Juni 2026.

>>> Kondisi Fisik Prima Antar Muhammad Kiandra Ramadhipa Juara di Estoril

Aktivasi kembali entitas dormant tersebut menyumbangkan penerimaan negara hingga Rp20,63 triliun per data Mei 2026.