Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara yang dapat muncul dari implementasi program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian penerapan kebijakan perpajakan pada dana satuan pelayanan pemenuhan gizi.

in1

>>> Penerbitan Obligasi Korporasi Diprediksi Tertahan Akibat Kenaikan BI Rate

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan resmi mengenai risiko tersebut dalam sebuah seminar daring.

"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," kata Bimo.

Risiko ini muncul setelah adanya surat edaran dari pimpinan lembaga terkait sebelumnya yang membebaskan seluruh hibah program dari pungutan pajak.

Bimo menegaskan bahwa aturan mengenai objek pajak seharusnya diatur melalui regulasi yang lebih tinggi.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak.

Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-undang," tutur Bimo.

>>> Atur Keuangan Lewat Prinsip 50-30-20 untuk Jaga Stabilitas Finansial

Pihak Badan Gizi Nasional sebelumnya mengajukan agar dana insentif operasional harian pengelola dapur dikategorikan sebagai dana bantuan.

Namun, Ditjen Pajak menilai dana tersebut diterima oleh badan usaha yang mencari keuntungan sehingga tetap menjadi objek Pajak Penghasilan.

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan Undang-Undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan keuntungan daripada operasionalnya," jelas Bimo.

Saat ini, koordinasi terus dilakukan antara kedua instansi untuk menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut demi kepastian hukum.

"Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama," imbuh Bimo.

Pemerintah sendiri telah melakukan efisiensi anggaran program MBG tahun ini dari alokasi awal Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun sesuai arahan Presiden Prabowo.

>>> Biaya Perawatan Peugeot Lawas Ternyata Tidak Semahal Anggapan Orang

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi anggaran program ini hingga akhir Mei 2026 telah mencapai Rp88,15 triliun, atau tumbuh 17,53% dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar Rp75 triliun untuk melayani 63,13 juta penerima manfaat.